Dijelaskan H Rustidjo, hak untuk mendapatkan pendidikan adalah salah satu hak asasi manusia yang tercantum dalam BAB XA tentang hak asasi manusia. Juga dalam BAB XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan dalam UUD 1945 setelah amandemen. “Dalam Pasal 28C ayat 1 menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia,” katanya di sela-sela acara.
Dani Taufiq Ridwan, ketua OSIS SMPN 2 Tasikmalaya yang mengikuti Diseminasi HAM menyimpulkan untuk menjunjung tinggi HAM dirinya sebagai individu harus saling menghargai dan menghormati sesama. “Tidak membully teman, tidak mengejek, tidak mencemooh. Ikut kegiatan ini juga memberikan ilmu baru untuk saya tentang sejarah hak asasi manusia sampai pasal-pasal terkait HAM,” kata Dani.
Wakasek Humas SMPN 2 Tasikmalaya Tomi Budi Utama mengharapkan ditunjuknya SMPN 2 sebagai tempat penyelenggaraan Diseminasi HAM adalah sebuah penghormatan. “Semoga ilmu yang diberikan bermanfaat minimal bagi siswa yang mengikutinya,” kata Tomi.
0 komentar:
Posting Komentar